Google, WhatsApp, Instagram, Twitter Hingga Netflix Mau Di Blokir 5 Hari Lagi!

- Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:36 WIB
Kominfo bakal blokir PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 (Pixabay )
Kominfo bakal blokir PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 (Pixabay )

Younity.id - Guys, kabarnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana untuk blokir beberapa raksasa platform teknologi seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter bahkan Netflix karena hingga saat ini belum mendaftar secara resmi di Indonesia.

Baca Juga: Daniel Kaluuya Tak Lanjutkan Peran W'Kabi Di Sekuel Film Black Panther

Pak Mentri Kominfo mengatakan bahwa sudah ada 4,472 perusahaan nasional dan 68 perusahaan internasional yang terdaftar pada sistem penyelenggara sistem elektronik (PSE) salah satunya adalah TikTok, Spotify, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legends.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy selaku juru bicara Kominfo.

Baca Juga: Intip Line Up Pertama We The Fest 2022

Merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik atau PSE adalah: "Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik. PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Adapun, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Baca Juga: Jeje ‘Slebew’ Artis Sudirman Dijadikan Duta Pemegang 3 Kawasan Di Jakarta

Nah masih ada beberapa hari lagi hingga waktu deadline, kira-kira benar kah akan di blokir?

Editor: Hafizh Zulfikar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X