• Minggu, 24 September 2023

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:10 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J (dok, Kolase Image/Divisi Humas Polri)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J (dok, Kolase Image/Divisi Humas Polri)

younity.id - Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J telah diumumkan secara langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam perkembangan penyelidikan kasus, ditemukan fakta-fakta baru yang menjadi titik terang permasalahan.

Menurut Kapolri, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga: 8 Orang Jadi Korban Bencana Banjir di Korea Selatan

"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo," tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kemudian, untuk menutupi fakta sebenarnya, Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penjelasan Ahli Forensik Terkait Letak Otak Brigadir J yang Terdapat di Perut

Sebelumnya Bharada E mengajukan justice Collaborator. Tujuan dari diajukannya Justice Collaborator adalah untuk mengungkap fakta sebenarnya dari kasus yang terjadi. Selain itu, orang tua dari Bharada E juga mengajukan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, dan Menko Polhukam untuk meminta perlindungan dan keadilan hukum.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan motif dari penembakan Brigadir J merupakan persoalan sensitif sehingga belum bisa diungkap ke publik.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, hanya boleh didengar orang dewasa yang nanti dikonstruksi Polisi," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).

***

Editor: Cahyo Widhi Prihanggoro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apa Sih QRIS dan Tujuannya Di Buat QRIS?

Senin, 31 Juli 2023 | 16:00 WIB

Mengenal Lebih Jauh Dengan Pak Prabowo

Senin, 31 Juli 2023 | 14:24 WIB

Sejarah Berdirinya Kawasan Asia Tenggara

Senin, 24 Juli 2023 | 17:13 WIB

Awal Mula Keturunan China Di Wilayah Indonesia

Senin, 24 Juli 2023 | 17:02 WIB

Era Keemasan Newcastle United FC

Senin, 24 Juli 2023 | 12:38 WIB

Panduan Lengkap Cara Membuat SIM Motor

Sabtu, 15 Juli 2023 | 08:50 WIB

Terpopuler

X